Kamis, 10 Januari 2013

RSBI = Pendidikan yang dibisniskan


Rintisan Sekolah bertaraf Internasional atau lebih kita kenal dengan RSBI tentunya sudah regular tidak asing lagi ditelinga kita. Bahkan adik-adik ataupun saudara-saudara kita juga ikut berlomba untuk mendapatkan kesempatan menikmati sekolah elit tersebut. Keputusan Makamah Konstitusi dalam penghapusan ditempatkan dan hukum RSBI tentunya menuai berbagai kontroversi meskipun banyak kalangan yang menyetujuinya.
.
Ditinjau Bahasa Dari ditempatkan dan hukumnya, RSBI Yang didirikan berdasarkan pasal 50 Ayat 3 UU No 20 Tahun 2003 bertentangan dengan Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945 . Hal ini dikarenakan pendidikan berkualitas pada sekolah RSBI hanya ampu dinikmati  oleh siswa dari kalangan tertentu saja. Padahal pendidikan berkualitas seharusnya bisa dinikmati oleh semua siswa dari berbagai kalangan, terlebih karena pendidikan ditempatkan dan yang semuanya harus dibiayai  oleh negara.

Pelaksanaan di lapangan, RSBI banyak dimanfaatkan oleh siswa dari keluarga kaya. Biaya sumbangan yang selangit membuat siswa berprestasi dari kalangan menengah ke bawah terpaksa harus gigit jari dan rela tersingkir dari persaingan. Kenyataannya, bukan hasil akademis saja Yang menentukan lolos tidaknya seleksi tidaknya, tetapi besarnya sumbangan juga ikut berbicara. Padahal, RSBI menerima sejumlah dana cukup besar dari APBN apalagi jika RSBI di Negeri Sekolah. 



Memang  tidak semua Sekolah RSBI seperti itu, masih ada juga beberapa sekolah RSBI yang Masih berjalan Sesuai dalam peraturan.  Mungkin hanya 5% jika ditotal dari jumlah seluruh sekolah RSBI yang ada.

Tujuan pembentukan RSBI pada awalnya  pengembangan kualitas pendidikan Indonesia agar setara dengan negara maju. Bukan pengembangan fasilitas pendidikan Indonesia seperti negara maju. Pemberian fasilitas mewah seperti negara maju sepertinya tidak perlu dilakukan mengingat hal tersebut hanya menjadi pemborosan dan  tidak bisa mejamin peningkatan prestasi. Keberadaan Sekolah RSBI dan segala kemewahannya tentu menjadi suatu kesenjangan  bagi siswa yang non-RSBI. Padahal mereka sama-sama bersekolah Negeri.

Menurut pengamatan yang telah dilakukan, keluaran dari Siswa Sekolah RSBI tidak jauh lebih baik dari Siswa non-RSBI. Terbukti Dalam, value per share UAN kemarin (2012), Siswa kebanyakan Yang Meraih value per share tertinggi berasal dari Siswa non-RSBI. Pada Ujian SNMPTN pun regular tidak menjamin bahwa siswa dari Sekolah RSBI bisa memasuki jurusan dengan peringkat  tinggi mengalahkan Siswa non-RSBI. 

Penghasilan kena RSBI dihapuskan, Kemendikbud sudah berancang-ancang akan membangun  Sekolah Kategori Mandiri. Sudah dapat dibayangkan bahwa Sekolah Kategori Mandiri akan memungut sumbangan  dari orang tua murid. Dengan begitu RSBI hanya seperti berganti nama menjadi SKM. Dimana sistem Pendidikan yang diharapkan mampu mencerdaskan bangsa diubah menjadi ladang bisnis bagi oknum yang berkepentingan. 

Semoga penghapusan RSBI Suami Bisa ditindaklajuti baik oleh pemerintah dan tentunya oleh dukungan seluruh 'masyarakat ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar