Kamis, 10 Januari 2013

RSBI = Pendidikan yang dibisniskan


Rintisan Sekolah bertaraf Internasional atau lebih kita kenal dengan RSBI tentunya sudah regular tidak asing lagi ditelinga kita. Bahkan adik-adik ataupun saudara-saudara kita juga ikut berlomba untuk mendapatkan kesempatan menikmati sekolah elit tersebut. Keputusan Makamah Konstitusi dalam penghapusan ditempatkan dan hukum RSBI tentunya menuai berbagai kontroversi meskipun banyak kalangan yang menyetujuinya.
.
Ditinjau Bahasa Dari ditempatkan dan hukumnya, RSBI Yang didirikan berdasarkan pasal 50 Ayat 3 UU No 20 Tahun 2003 bertentangan dengan Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945 . Hal ini dikarenakan pendidikan berkualitas pada sekolah RSBI hanya ampu dinikmati  oleh siswa dari kalangan tertentu saja. Padahal pendidikan berkualitas seharusnya bisa dinikmati oleh semua siswa dari berbagai kalangan, terlebih karena pendidikan ditempatkan dan yang semuanya harus dibiayai  oleh negara.

Pelaksanaan di lapangan, RSBI banyak dimanfaatkan oleh siswa dari keluarga kaya. Biaya sumbangan yang selangit membuat siswa berprestasi dari kalangan menengah ke bawah terpaksa harus gigit jari dan rela tersingkir dari persaingan. Kenyataannya, bukan hasil akademis saja Yang menentukan lolos tidaknya seleksi tidaknya, tetapi besarnya sumbangan juga ikut berbicara. Padahal, RSBI menerima sejumlah dana cukup besar dari APBN apalagi jika RSBI di Negeri Sekolah.