Rabu, 18 Desember 2013

Usaha untuk Berwirausaha

Setiap orang berhak mempunyai cita-cita. Seperti pada waktu kita masih duduk di bangku taman kanak-kanak ketika kita ditanya tentang cita-cita pasti sebagian besar dari kita akan menjawab dokter. Tentunya hal ini tidak salah karena profesi yang dianggap paling bergengsi dikalangan masyarakat adalah dokter. Apalagi pada waktu aku masih kecil, ada lagu dari Kak Ria Ines dan Suzan yang berjudul cita-cita. Pada lagu itu, mengungkapkan sebuah cita-cita untuk menjadi seorang dokter, seorang insinyur dan seorang presiden. Coba kalian tanya anak kecil yang masih TK apa ada yang menjawab cita-citanya ingin menjadi pedagang? Apakah ada anak yang bercita-cita ingin jadi pengusaha? Jawabannya pasti tidak ada.

Orang Indonesia memang lebih suka menjadi karyawan dibanding menjadi seorang pengusaha. Bekerja untuk orang lain dan terikat peraturan yang begitu rumit. Bahkan ketika kita lulus menjadi seorang sarjana pun kita masih berlari-lari dan berlomba-lomba untuk menjadi seorang karyawan.Masih jarang lulusan Sarjana di Indonesia yang berinisiatif untuk menciptakan sebuah lapangan pekerjaan. Ya, memang tidaklah mudah untuk menjadi seorang wirausaha, meskipun di bangku perkuliahan saat ini sudah ada mata kuliah kewirausahaan. Selain itu, di universitas sendiri sudah menyediaan banyak modal untuk mahasiswanya melalui berbagai macam program diantaranya PKMW, PMW, dan sebagainya yang modal usaha yang diberikan bukan lagi termasuk sedikit.

Selain modal, wirausaha juga butuh ilmu pemasaran. Kalau kita sudah punya barang tetapi tidak bisa memasarkan, hal itu hanya akan mendatangkan kerugian.Oleh karena itu, manajemen pemasaran sangatlah penting bagi seorang wirausaha. Ilmu pemasaran sendiri bisa kita dapat dari orang lain yang sudah berpengalaman ataupun dari media-media yang kini sudah banyak menawarkan berbagai cara jitu untuk menjadi wirausaha sukses. Akan tetapi ilmu tanpa praktek adalah omong kosong.

Kamis, 10 Januari 2013

RSBI = Pendidikan yang dibisniskan


Rintisan Sekolah bertaraf Internasional atau lebih kita kenal dengan RSBI tentunya sudah regular tidak asing lagi ditelinga kita. Bahkan adik-adik ataupun saudara-saudara kita juga ikut berlomba untuk mendapatkan kesempatan menikmati sekolah elit tersebut. Keputusan Makamah Konstitusi dalam penghapusan ditempatkan dan hukum RSBI tentunya menuai berbagai kontroversi meskipun banyak kalangan yang menyetujuinya.
.
Ditinjau Bahasa Dari ditempatkan dan hukumnya, RSBI Yang didirikan berdasarkan pasal 50 Ayat 3 UU No 20 Tahun 2003 bertentangan dengan Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945 . Hal ini dikarenakan pendidikan berkualitas pada sekolah RSBI hanya ampu dinikmati  oleh siswa dari kalangan tertentu saja. Padahal pendidikan berkualitas seharusnya bisa dinikmati oleh semua siswa dari berbagai kalangan, terlebih karena pendidikan ditempatkan dan yang semuanya harus dibiayai  oleh negara.

Pelaksanaan di lapangan, RSBI banyak dimanfaatkan oleh siswa dari keluarga kaya. Biaya sumbangan yang selangit membuat siswa berprestasi dari kalangan menengah ke bawah terpaksa harus gigit jari dan rela tersingkir dari persaingan. Kenyataannya, bukan hasil akademis saja Yang menentukan lolos tidaknya seleksi tidaknya, tetapi besarnya sumbangan juga ikut berbicara. Padahal, RSBI menerima sejumlah dana cukup besar dari APBN apalagi jika RSBI di Negeri Sekolah.